Gegara Utang, Kakak Beradik Diduga Dianiaya Polisi Berpangkat Ipda, Begini Kronologinya
- Istimewa
Siap – Dua orang pria menjadi korban aksi penganiayaan yang diduga melibatkan polisi. Kasus itu bermula dari masalah utang piutang.
Adapun korbannya diketahui bernama Deni Sopian, dan adiknya, Yusuf. Aksi penganiayaan itu terjadi di FNDRS Coffe Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Kasus itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya belum lama ini.
Kuasa hukum korban, dari Perkumpulan Advocate Moeslem Indonesia atau PERADMI, Nurhana Amin mengungkapkan, kejadian bermula dari sengketa utang piutang antara Deni Sopian dengan seseorang berinisial Ag.
Adapun nilainya utang sebesar Rp 200 juta. Namun Deni telah mengembalikan sekira Rp 90 juta. Nah sisa utang itulah yang masih menjadi permasalahan.
Nurhana mengatakan, pada malam kejadian Deni dan adiknya, Yusuf, diundang ke kafe tersebut oleh seseorang berinial T yang diduga adalah polisi berpangkat Ipda. Ia disinyalir sebagai suruhan Ag.
Pelaku menagih sisa utang sebesar Rp 50 juta.
"Ketika Deni tidak bisa membayar, Ag mencekik leher Deni dan T mengancam akan membunuh mereka jika utang tidak dibayar malam itu juga," kata Nurhana melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut dia, Deni dan Yusuf sempat tidak diizinkan pulang dan diancam akan dihabisi oleh anak buah T.
Kemudian, sekira pukul 02:00 WIB, 1 Agustus 2024, sebanyak 10 orang suruhan T tiba di lokasi.
"Lalu Ag dan T meninggalkan tempat kejadian, memerintahkan orang-orang tersebut untuk menganiaya Deni dan Yusuf hingga hutang dibayar," beber Nurhana.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa aksi penganiayaan berlangsung hingga sekira pukul 04:30 WIB.
Akibatnya, kedua korban mengalami pendarahan dan lebam pada tubuh.
"Selain penganiayaan, para pelaku juga merampas HP milik Deni dan motor milik Yusuf," tuturnya.
Nurhana menyebut, sampai saat ini sejumlah barang korban belum dikembalikan.
Wanita yang akrab disapa Hana itu menyebut D, salah satu pelaku penganiyaan mengaku, bahwa motor korban diambil sebagai jaminan oleh T yang diduga adalah anggota polisi.
"Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku," kata Nurhana.