GNPK RI Minta Penegak Hukum Sampaikan Hasil Penyelidikan Puskesmas Sungai Rengas
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Siap – Beredar surat undangan klarifikasi kasus Tindak Pidana dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sungai Rengas yang ditujukan kepada Gunawan Susanto dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Surat undangan klarifikasi tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 dengan Nomor surat B/981/XII/RES.3.5/2023.Reskrimsusus.
Pada surat undangan klarifikasi tersebut tertulis, bahwa Subdit3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Puskesmas Sungai Rengas pada Dinas Kesehatan Kubu Raya.
Sebagaimana di ketahaui, bahwa pembangunan Puskesmas Sungai Rengas dibiayai oleh anggaran APBD Kubu Raya pada Tahun 2021. Proyek pembangunan Puskesmas Sungai Rengas dilaksankan oleh CV Batara Sakti.
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy meminta kepada penegak hukum untuk menyampaikan hasil penyelidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sungai Rengas.
‘’Saya minta kepada penegak hukum untuk menyampaikan informasi hasil penyelidikan pada perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sungai Rengas kepada publik, agar ada kepastian hukumnya. Jika memang tidak terbukti diharapkan disampaikan kepada publik, begitu juga sebaliknya jika memang terbukti ditemukan kesalahanya juga sampaikan informasi kepada publik,’’ujar Ellysius Aidy kepada Siap.Viva.co.id pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Marijan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Sungai Rengas oleh Polda Kalbar sudah selesai dan tidak ada masalah.