Firman Hukum Nusantara Duga Pembebasan Lahan Terminal Barang Entikong ada Korupsi

Firma Hukum Nusantara
Sumber :
  • Istimewa

"Kenapa setelah terjadinya masalah ini baru kami dilibatkan bahkan sudah nyaris ribut bawa senjata tajam, seharusnya dari awal kami bisa dilibatkan, agar tidak terjadi permasalahan seperti ini, padahal desa lah yang mengetahui asal usul lahan tersebut, "kata Sekdes Edi.

Dikatakannya lagi," lahan itu awalnya di garap oleh beberapa kelompok tani lada, yang masing-masing tiap petaknya seluas 1 Hektare," pungkasnya.

Sebelumnya pengadilan negeri sanggau gelar sidang lapangan terkait sengketa lahan Terminal Barang Internasional Entikong terkait ada pemilik lahan menggugat terkait menuntut ganti rugi.

Sebelumnya pengelola lahan hektare yang terkena pembangunan terminal barang internasional (TBI) Entikong yang berada di sekitar kawasan Pintu lintas batas Negara (PLBN) Entikong mengaku dulunya lahannya itu kebun lada (sahang) Kepada wartawan saat di temui pada sidang lapangan di bulan Juni 2024, Darsono (70) pengelola lahan pertama mengatakan dirinya dulu bersama kawan-kawannya mengharap lahan itu untuk di kelola menjadi kebun.

"Dulu kami tanam sahang (lada) ramai-ramai, tanah itu kami kelola mulai tahun 1981, di berikan oleh Pemerintah seluas 1 hektar tak boleh lebih untuk satu kelompok, karena kami belum ada uang, maka saat itu belum mampu buat sertifikat, makanya surat-suratnya hanya berupa Surat keterangan Tanah (SKT),"ungkapnya

Ia juga menuturkan karena tak mampu mengurus berkas menjadi sertifikat, karena meskipun lada itu sudah sempat panen, tapi harga lada saat itu sangat murah yakni sekitar satu ringgit lebih.

"Dulu harga lada murah, kami jualnya ke Tebedu Malaysia, cuma sekitar 1 RM lebih, karena kalau Tebedu lebih dekat pupuk boleh hutang, kalau di Sanggau tak bisa hutang dan jauh," ungkapnya.