Pengasuh Ponpes Penghafal Alquran Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polda Lampung Sulit Temukan Pelaku

Ilustrasi korban cabul WNA di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz atau Penghafal Alquran Baitul Madani bernama Subhan (37) diduga melakukan rudapaksa terhadap AM (16) salah satu santriwati yang masih di bawah umur.

Nahasnya, perbuatan keji tersebut dilakukan di lingkungan pondok yang berlokasi di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

AS (48) selaku ayah korban mengaku mendapat pengaduan dari sang putri bahwa sejak Mei 2023 hingga Desember 2023 mendapat perlakuan tak senonoh dari pengasuhnya, Subhan.

Ia mengatakan, kejadian bermula pada Mei 2023. Pada saat itu, AM bersama dua orang temannya tengah berada di musala pondok.

Kemudian, Subhan mengajak korban menuju gubuk dengan dalih mau didoakan agar diberi kemudahan dalam menghafal.

"Katanya mau didoain biar gampang hafal (Alquran). Anak saya diajak ke gubuk terus dicium kening dan pipinya," kata AS saat dihubungi, Senin, 13 Agustus 2024.

Kejadian bejat tersebut, kata AS, terus berulang dan dengan modus serupa. Puncaknya pada Desember 2023 lalu, ketika AM tengah berwudu tiba-tiba Subhan meminta korban masuk ke kamar.

"Di dalam kamar, anak saya dicium dan bagian vital anak saya diraba-raba Subhan. Kemudian dia memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut anak saya," katanya.

AS mengatakan, akibat dari perbuatan keji tersebut anaknya mengalami trauma berat. Tak hanya itu, kata AS, bahkan anaknya kerap menggunting rambutnya sendiri hingga botak.

"Trauma banget. Rambut digunting-gunting sendiri. Gak mau nemuin orang, sering bengong. Mengurung diri di kamar," katanya.

HM selaku ibu korban mengaku prihatin melihat kondisi anak. Akibat perbuatan pelaku, anaknya mengalami guncangan kejiwaan yang teramat berat.

"Depresi, susah tidur, makan susah. Pertumbuhan fisik tidak berkembang dengan baik," kata HM dengan nada lirih.

Keluarga Mencari Keadilan

Tak terima mendengar perlakuan Subhan terhadap sang buah hati, AS bersama HM didampingi pengacara dari YLBH Advokat Bela Rakyat (ABR) Aan Novalindo melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Lampung dengan nomor surat LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Menurut Aan, pihaknya telah melampirkan beberapa bukti sebagai penguat untuk menjebloskan pelaku ke dalam jeruji besi.

"Bukti visum, pemeriksaan rumah sakit jiwa, pemeriksaan observasi di rs jiwa 4 kali," kata Aan.

Polda Lampung, kata Aan, akhirnya hendak memeriksa Subhan. Namun, dua kali panggilan polda diabaikan pelaku.

"Pelaku gak hadir ketika ingin dimintai keterangan," katanya.

Arkian, Polda Lampung menetapkan pengasuh sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Darul Fattah tersebut sebagai DPO pada Juni lalu.

Ironisnya, setelah ditetapkan DPO pihak polisi belum kembali memberikan perkembangan atas kasus yang menimpa sang anak.

Berdasarkan pengakuan HM, usai Subhan ditetapkan DPO hingga kini belum ada penjelasan tentang kasus pencabulan tersebut.

"Setelah DPO sampai detik ini gak ada perkembangan lagi dari pihak polisi," katanya.

Bahkan, demi mencari keadilan bagi sang anak segala upaya dilakukan AS dan HM, salah satunya dengan mendatangi pesantren. Nahas pesantren tersebut sudah ditutup.

Kedua orang tua korban juga sempat mengunjungi rumah keluarga pelaku. Namun, gayung tak bersambut.

"Kami malah dibilang melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah Subhan," katanya.

"Saya mencari Subhan dari Juni sampai sekarang. Cari di rumah orang tuanya. Dia kabur bersama istri NF (36) beserta tiga orang anak," tambahnya.

Kedua orang tua korban berharap, kasus ini segera menemui jalan terang sehingga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

"Kami dari keluarga gak mampu. Gak bisa berbuat banyak. Semoga segera mendapat keadilan, pelaku tertangkap. Subhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena anak kami masih trauma sampai sekarang," ucap lirih AS, ibunda AM.