Adzan Berkumandang, Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Tanpa Rudiana

Sumpah pocong Saka Tatal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • iNews TV

Lebih lanjut Titin mengungkapkan, adapun materi sumpah pocong ini terkait dengan tuduhan pada Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. 

"Materinya adalah Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Saka Tatal mengalami penganiayaan yang luar biasa, sehingga dipaksa mengakui," ujarnya.

Menurut Titin, Saka dan tujuh terpidana itu hanya korban salah tangkap. Bahkan beberapa dari mereka akhirnya divonis penjara seumur hidup. 

"Untuk Saka Tatal (dipenjara) 8 tahun," katanya.