Gawat, Laporan Kasus Terhadap Iptu Rudiana Naik Status Jadi Penyelidikan
- Istimewa
Siap –Laporan kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 silam naik status jadi penyelidikan. Hal itu diumumkan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya melakukan terhadap Iptu Rudiana beberapa waktu lalu.
Sontak hal tersebut membuat tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon sumringah.
Pasalnya, pihak Bareskrim telah memanggil kuasa hukum pelapor salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra Kamis 8/8/2024 kemarin.
"Hari (Kamis 8/8/2024) kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip Jumat, 9/8/2024.
Lebih lanjut Jutek Bongso mengatakan, dirinya dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.
"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Jutek Bongso dan tim melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Iptu Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.
Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan kesaksian palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis.
Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024)