Dalam Ajaran Islam Ada Tiga Macam Sumpah, Adakah Sumpah Pocong dan Sumpah Banyu Cis?

Ilustrasi sumpah dalam Islam
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Baru ini publik dihebohkan dengan sumpah banyu cis Cirebon. Pertama kali terungkap oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti yang menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah tersebut di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon.

Menurut Titin, dampak sumpah banyu cis lebih berbahaya dari sumpah pocong. Sumpah banyu cis, kata Titin, untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak berbohong soal kasus Vina Cirebon.

"Rudiana berani sumpah pocong karena dia meyakini yang meninggal anaknya," kata Titin seperti dikutip, Selasa, 6 Agustus 2024.

Lantas, apa saja jenis sumpah yang ada dalam ajaran Islam?

Dikutip dari akun Muhammadiyah, dalam bahasa Arab sumpah itu disebut al yamin atau al hilf yakni kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.

Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan bahwa syarat-syarat sumpah terdiri dari berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan suka rela (tidak dipaksa).

"Karena sumpah menggunakan nama Allah jangan dibuat main-main. Sumpah itu harus serius mengucapkannya," kata Syamsul seperti dikutip, Rabu, 15 Agustus 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sumpah dalam Islam itu terdiri dari tiga jenis. Pertama, kata Syamsul, adalah sumpah laghwi

Sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya, 'Demi Allah kamu harus datang' dan 'demi Allah kamu wajib makan'. Meski menggunakan nama Allah, namun kata-kata 'demi Allah' tidak dimaksud untuk bersumpah. Maka, hukum sumpah ini tidak wajib membayar kafarat atau penebus dosa sumpah.

"Sumpah laghwi memang menyebut nama Allah, tapi tidak dimaksudkan untuk betul-betul bersumpah. Namun karena saking cintanya kepada Allah. Misalnya, ada orang yang selalu spontan menyebut asma Allah tiap bertutur kata," katanya.

Kedua, sumpah mun'aqadah. Menurut dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, mun'aqadah adalah sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya, 'Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah' atau 'Saya bersumpah, demi Allah tidak akan menipumu.'

Hukum sumpah ini adalah wajib membayar kafarat jika melanggarnya sebagaimana termaktub dalam QS Al Maidah: 89.

Adapun kafarat sumpah itu secara berurut adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. 

Jika semua itu tidak bisa dilakukan, maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

"Ketiga adalah sumpah ghamus atau sumpah palsu. Sumpah jenis ini diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Pelakunya tidak ada jalan lain kecuali bertaubat nasuha," katanya.

"Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Ini didasarkan kepada QS. An-Nahl ayat 94 dan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari," tambahnya.