Memanas, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong Soal Ini, Beranikah?
- Istimewa
Siap –Memanas, tim kuasa hukum Saka Tatal menantang Iptu Rudiana ayah dari korban tewas dalam kasus Vina Cirebon yang Muhammad Rizki alias Eky untuk melakukan sumpah pocong atau sumpah lainnya.
Tantangan tersebut bertujuan untuk membuktikan apakah benar Iptu Rudiana telah melakukan Rekayasa terhadap kasus Vina Cirebon dan dugaan penganiayaan terhadap para terpidana.
Salah satu tim Kuasa hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan bahwa karena pada jumpa pers dengan Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu Iptu Rudiana bersedia melakukan sumpah pocong.
Namun kata Farhat, pihaknya menantang sumpah pocong terhadap Iptu Rudiana bukanlah soal anaknya sudah meninggal atau belum, tapi lebih kepada apakah benar dia tidak melakukan rekayasa kasus Vina Cirebon yang awalnya kecelakaan tunggal menjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan.
"Kemudian, apakah benar Iptu Rudiana beserta anak buahnya tidak melakukan penganiayaan terhadap para terpidana saat penangkapan dan penyelidikan," ungkap Farhat Abbas seperti dikutip Uya Kuya tv, Selasa 6/8/2024.
Tak hanya itu, Farhat Abbas juga telah menyiapkan undangan Sumpah Pocong terhadap Iptu Rudiana secara tertulis.
Isi undangan Sumpah pocong tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap Iptu Rudiana ayah almarhum Eky.
"Kepada yang terhormat bapak Iptu Rudian di tempat, yang mengirim undangan adalah kantor Hukum Farhat Abbas dan rekan,"
" Bahwa klien kami telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum pengadilan Negeri Cirebon,"
"Kemudian, sehubungan dengan adanya pernyataan dari Iptu Rudiana selaku ayah dari almarhum muhammad Rizki alias Eky yang berani melakukan sumpah pocong atau sumpah apapun,"
"Atas dasar itulah maka klien kami juga berani melakukan sumpah pocong atau sumpah apapun jika klien kami tidak terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya Eky dan Vina,"
"Oleh sebab itu, demi mencari kebenaran yang sebenarnya dan tidak berbohong kami, bersama klien kami bermaksud untuk melaksanakan sumpah pocong bersama Iptu Rudiana,"
"Dengan materi sumpah pocong yang akan dilaksanakan meliputi penangkapan non prosedural, penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan lalu pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa,"
Demikian materi undangan sumpah pocong dari tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap Iptu Rudiana.