Terekam CCTV Siksa 2 Bocah Depok, Meita Irianty Pemilik Daycare Wensen Ngaku Khilaf

Meita Irianty tersangka penganiaya bocah Depok di tempat daycare
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Meita Irianty, pemilik tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia, hanya bisa tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dua balita di Kota Depok, Jawa Barat.

Mengenakan baju tahanan warna oranye, Meita Irianty memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan awak media di Polres Metro Depok pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Mukanya terlihat lesu, dan beberapa kali menunjukan gelagat mual lantaran disebut-sebut tengah hamil muda. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, pemilik daycare tersebut diringkus polisi dikediamannya sekira pukul 22:00 WIB, pada Rabu, 31 Juli 2024.

“Ya benar, yang bersangkutan kami amankan di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Depok,” kata Kombes Arya Perdana.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, penyidik juga sudah memeriksa empat saksi  "Dari empat saksi ini kami sudah mendapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” ucap Arya.

Meita Irianty sendiri pemilik daycare yang bernaung di Wensen School Indonesia. 

“Iya (dia pemilik daycare tersebut),” kata Arya.

Pada penyidik, Meita Irianty juga telah mengakui perbuatannya. Termasuk aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres,” beber Arya.

Ada tiga rekaman CCTV yang diperiksa polisi sebagai alat bukti.

“Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” ujar Arya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya ada dua anak. Mereka masing-masing berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Menurut pengakuannya pada penyidik, ia melakukan aksi keji tersebut karena kesal. 

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya, tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari sisi psikologinya," jelas Arya.

Akibat perbuatannya itu, Meita terancam hukuman penjara selama lima tahun.