Ribuan Karyawan PT Duta Palma Agro Group Mogok Kerja, Tuntut Hak Normatif Dibayarkan

Ketua Korlap aliansi buruh Kabupaten Sambas, Firmansyah
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

‘’Saya kecewa dengan putusan hakim PN Pontianak hari ini. Karena pada waktu unjuk rasa menuntut hak normatif saat itu kami yang di tembaki oleh aparat kepolisian dengan gas air mata, dan saat itu ada ibu-ibu dan anak kecil sehingga terjadi ricuh’’tambahnya.

Lebih lanjut, Firmansyah mengatakan, jika buruh menuntut hak dianggap bersalah, lantas para buruh harus meminta bantuan kemana lagi, karena tidak ada yang bisa mengambil ketegasan menerima aduan karyawan.

‘’Kami para buruh jadi bingung, jika menuntut hak normatif melalui aksi unjuk rasa dianggap salah, lantas mau meminta tolong dan bantuan kepada siapa,’’ujarnya.