Intel Jaksa Kasak Kusuk Bongkar Praktik Curang PPDB Depok
- Istimewa
Utamanya soal dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap.
"Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi ini layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," ujarnya.
Ubai menegaskan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu mendalami kasus cuci rapor di SMP Negeri 19 Depok itu.
"Jika hasil telaah ada indikasi atau ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," janjinya.
Ubai juga mengimbau, agar masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan," katanya.
"Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional," sambung dia.