Geram, Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Cocok Dipecat Jika PK Tersangka Kasus Vina Diterima: Salahnya
- Istimewa
Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih mendapatkan ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.
"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," ujar Dedi pada Senin 15 Juli 2024.
Kuasa hukum tujuh terpidana itu, Jutek Bongso juga menegaskan secepatnya mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.
Menurut Jutek, masih besar ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.
"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.
Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.
Saka yang merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja Ia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.