Terungkap, Gudang Kabel di Cibubur yang Terbakar Diduga Tak Berizin
- Siap.viva.co.id
Selain itu, lanjut Jaka, pihak nya juga akan berkordinasi dengan DPMPTSP untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha pergudangan atau industri terkait perizinannya di wilayah Harjamukti agar peristiwa kebakaran ini tidak terjadi kembali dikemudian hari.
"Kordinasi terkait pengawasan izin mendirikan bangunan dan fungsinya bakal segera kami lakukan agar kejadian seperti tidak terulang kembali," katanya.
Jaka juga mengakui bahwa peristiwa kebakaran tersebut merupakan musibah yang tidak bisa dihindari, namun, jika setiap kegiatan mendirikan bangunan terpantau, potensi musibah seperti ini paling tidak bisa dihindari sedini mungkin.
Karena menurutnya, ketika masyarakat ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus melampirkan izin lingkungan dari RT dan RW untuk mengajukan rekomendasi ke Kelurahan.
"Nah dalam peristiwa kebakaran ini ada indikasi bahwa bangunan gudang tersebut belum berizin, karena jika dilihat dari posisinya saja sudah tidak mungkin diizinkan karena ditengah pemukiman dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Depok, terlebih, pihak gudang tidak pernah berkomunikasi dengan aparat setempat," tandasnya