KPK Jemput Paksa SYL: Jusuf Kalla Buka Suara, Apa yang Membuatnya Merasa Prihatin?

Mantan wakil presiden JK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapan terhadap penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

JK menyatakan bahwa SYL siap menjalani seluruh proses hukum dengan baik.

"Saya lihat saudara Syahrul ini siap untuk menghadapi seluruh proses hukum, itu baguslah," kata Jusuf Kalla (JK).

JK juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap jemput paksa yang dilakukan oleh KPK terhadap SYL.

"Ya, tentu saya merasa prihatin," ujar JK. 

Penangkapan ini juga menarik perhatian mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang mempertanyakan alasan mendesak di balik penangkapan tersebut.

"Saya melihat saudara Syahrul ini siap untuk menghadapi seluruh proses hukum, itu baguslah," kata Jusuf Kalla (JK).

Yudi Purnomo menyoroti tanda tangan langsung Ketua KPK Firli Bahuri pada surat penangkapan dan mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut.

"Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apa pun... tapi harus mematuhi jika tidak ada hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL," ungkap Yudi.

Apabila pemanggilan pertama dan kedua sebagai tersangka SYL tidak diindahkan atau diduga bersembunyi, Yudi mengakui perlunya penangkapan.

Namun, dia menekankan bahwa komunikasi sudah berlangsung dengan baik.

Sebelumnya, pada Kamis (12/10), SYL tiba di Gedung KPK dengan tangan diborgol, diikuti oleh tiga mobil polisi. 

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring petugas keamanan KPK setelah turun dari mobil untuk menaiki tangga Gedung KPK.

Pada Rabu, 11 Oktober 2023, KPK mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa laporan masyarakat dan data yang diterima memicu penetapan tersebut.

Dua tersangka lainnya yang diumumkan adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.