Ditemukan Tampang Pria Dalang Dibalik Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Sumatera Utara

Fotonya tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kelanjutan dari kasus pembunuhan rumah wartawan Tribrata TV yang masih terus diusut oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang mana telah berhasil menewaskan korban beserta 4 keluarganya hangus terbakar.

Pemberitaan terkait pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu dari Media Tribata TV di Sumatera Utara tersebut diduga karena sering menulis berita maraknya Judi online di Indonesia. 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sangat mengecam keras aksi pembakaran rumah wartawan online dari Media Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu menyebabkan tewasnya korban dan keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dari hasil investigasi yang dilaksanakan oleh Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara setelah kebakaran ini mengatakan sebanyak fakta yang mengejutkan. 

Kebakaran tersebut yang menewaskan jurnalis dan keluarganya ini terjadi usai korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam berita yang diterbitkan pada 22 Juni 2024 dengan judul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”, korban mengungkap keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut. 

Sebelum kejadian kebakaran, korban diduga bertemu dengan HS dan meminta jatah atau tips dari hasil perjudian untuk salah satu anggota ormas. 

Namun HS awalnya mengabaikan permintaan tersebut, pada akhirnya memberikan uang Rp100 ribu kepada anggota ormas tersebut.

Sehari selang sebelum kejadian, korban pernah memposting kritik di akun Facebooknya yang berbunyi, “Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi,”

Akhirnya Polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang (62) atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Kini Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.

"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis 11 Juli 2024.

Dalam foto yang diterima, Bebas Ginting terlihat difoto saat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambut Bebas terlihat telah berwarna putih, kemudian ada luka lebam di sekitar bibirnya.

Hadi tidak mau merinci apakah Bebas Ginting ini adalah ketua salah satu ormas di Kabupaten Karo. Ia meminta awak media untuk mengeceknya sendiri.

"Silakan teman-teman cek," sebutnya.

Kemudian terkait apakah ada orang lain yang menyuruh Bebas Ginting untuk melakukan pembakaran itu, Hadi pun belum memerincinya. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.

"Sejauh ini polisi mendudukkan B sebagai orang yang menyuruh melakukan. Yang jelas proses penyelidikan kepolisian tentu harus berdasarkan fakta-fakta,”

“Sehingga kita bisa menarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk selanjutnya proses di penuntutan dan di pengadilan supaya lebih terang benderang," sebut Kombes Hadi.

Perihal motif, Hadi menjelaskan pihaknya belum menyimpulkannya. Motif pembakaran itu juga masih dalam tahap proses penyidikan.

"Polisi kan tentu dalam prosesnya itu tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi polisi terus menggali berbagai alat bukti yang lainnya. Proses melalui analisa CCTV, pola komunikasi yang dibangun untuk kemudian kita bisa mendudukkan dan itu nanti terkait dengan jelas motifnya akan tampak, akan terlihat nanti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka baru itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Agung.

Agung menyebut bahwa penetapan Bebas sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya ialah Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan.

"Penetapan tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu," sebutnya.

Rumah Wartawan di Karo Ditahan, lalu Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Bebas berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah itu.

"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.

Dengan begitu, menurut Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. 

Adanya dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka yaitu Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya sebagai eksekutor pembakaran rumah tersebut.

"Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang,”

”Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran," pungkas Kombes Hadi.