Geram! Polisi Ungkap Mantan Manajer Fuji Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan, Tapi Masih Rakus
Jumat, 12 Juli 2024 - 21:42 WIB
Sumber :
- Istimewa
Batara tergoda untuk menggelapkan penghasilan milik Fuji. Sebelumnya polisi mencatat Batara belum pernah melakukan tindak pidana apapun.
"Jadi memang hub awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) Belum pernah ada tindakan pidana apapun," ungkap Tomi.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.