Ditantang Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman Soal Isi Putusan di Sidang Praperadilan Pegi
- Istimewa
Siap –Pembebasan Pegi Setiawan sudah disetujui oleh Hakim PN Kota Bandung, Jawa Barat yakni Eman Sulaeman namun Razman Nasution akan melaporkan Hakim Eman terkait isi putusan di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024 yang dinilainya tak sesuai.
Diketahui Pengacara kontroverial, Razman Arif Nasution mendadak muncul ikut bersuara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih belum menemukan titik terang saat ini.
Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.
Ibunda Pegi Setiawan kemudian dipeluk oleh semua kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.
Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.
Bahkan teriakan pengunjung mengucapkan Allahu Akbar terdengar menggema di ruang sidang.
Semua kuasa hukum tampak memamerkan wajah bahagia dan bersalaman satu sama lain mengucapkan terima kasih.
Selain pengacara Razman Nasution, ternyata adanya organisasi Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta akan ikut laporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh langsung ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Sapta Wibowo Susanto SH pada Rabu 10 Juli 2024.
Menurut Sapta sekaligus Razman kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai lantaran keputusan hakim terasa janggal.
”Dalam perkara ini saya mau mengatakan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini,”
“menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY," ujar Sapta.
Ia akan segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.
Pasalnya Eman Sulaeman disebutnya sudah melanggar hukum.
"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan,”tutur Sapta.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman saat itu bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024.
Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi sempat dilakukan.
"Kalau menurut saya putusan pengadilan tersebut, hakim tersebut ada yang salah menurut undang undang di Negara kita ini di Republik Indonesia,”
”Itu bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan itu ada akan saya ungkapkan begitu di KY, saya akan ungkap semuanya kenapa saya melaporkan hakim sidang Pegi dan Polda Jabar," sambung Sapta.
Perihal alasan selanjutnya, Sapta Wibowo Susanto mengaku bakal membeberkan soal pelaporannya beberapa hari kedepan di Komisi Yudisial.
"Ga ada strategi atau apa, saya lawyer, ini tidak sesuai dengan hati nurani saya, jujur. Kenapa? kita warga negara Indonesia berhak melaporkan siapapun yang kalau memang dia melanggar etik silahkan di proses, nanti ada disitu dilaporan, nanti yang saya laporkan ada,".
"Putusan itu yang akan saya laporkan, Hakimnya, kita nanti dalam satu-dua hari ini, kita pelajari biar matang dulu poinnya kita kumpulin bukti bukti, satu dua hari inilah paling cepet, kita gerak cepet kilat, kita akan segera lapor," tutur Sapta.
Seharusnya komperenshif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi justru menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.
"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," ujar Razman Nasuton.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," tambah Razman.
Dijelaskan oleh Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya terkait larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tutur Razman.
Sebab, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.
Terlebih, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Adanya tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,”
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014,”
“Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangan, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.