Ditantang Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman Soal Isi Putusan di Sidang Praperadilan Pegi

Fotonya Razman dan Eman
Sumber :
  • Istimewa

"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan,”tutur Sapta.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman saat itu bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024. 

Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi sempat dilakukan.

"Kalau menurut saya putusan pengadilan tersebut, hakim tersebut ada yang salah menurut undang undang di Negara kita ini di Republik Indonesia,”

”Itu bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan itu ada akan saya ungkapkan begitu di KY, saya akan ungkap semuanya kenapa saya melaporkan hakim sidang Pegi dan Polda Jabar," sambung Sapta.

Perihal alasan selanjutnya, Sapta Wibowo Susanto mengaku bakal membeberkan soal pelaporannya beberapa hari kedepan di Komisi Yudisial.

"Ga ada strategi atau apa, saya lawyer, ini tidak sesuai dengan hati nurani saya, jujur. Kenapa? kita warga negara Indonesia berhak melaporkan siapapun yang kalau memang dia melanggar etik silahkan di proses, nanti ada disitu dilaporan, nanti yang saya laporkan ada,".