Baru Juga Bebas, Pengacara Top Ini Sebut Pegi Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar

Kolase Pegi dan Hotman
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Hotman, Hakim Eman menyebut penyidik belum memeriksa Pegi sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," kata Hotman.

"Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.  

"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman. 

Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.

"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," katanya.