Respon Jokowi Atas Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Keppres Belum Masuk

Poteret Presiden Jokowi
Sumber :
  • istimewa

Siap – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara atas putusan pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah melanggar kode etik atas perbuatan asusila, karena perbuatannya tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemecatan Presiden Jokowi pun menghormati putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan (pemberhentian Ketua KPU), " ujar Presiden Jokowi dalam keterangan di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Meski demikian, Jokowi berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat tetap berjalan lancer, jujur dan adil. Meski pimpinan KPU tersandung kasus.

"Pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik. (Juga) lancar, jujur dan adil," ungkap Presiden Jokowi.

Adapun mengenai Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari menurut Presiden belum diterimanya. Ia mengatakan Keppres tersebut masih dalam proses administrative.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi, biasa saja," ujarnya.

Saat ini Komisioner KPU telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Augus Mellaz. 

Mellaz mengatakan, sejumlah anggota KPU sepakat menunjuk Mochammad Afiffudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan tersebut berlaku hingga keluarnya ketentuan ketua KPU definitif.