Ahli Forensik Ungkap Pegi Bisa Saja Bebas dari Kasus Vina Cirebon Jika Polda Jabar Tak Punya 3 Ini

Ahli Forensik Ungkap Pegi Bisa Saja Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Siap – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri, menjelaskan ada 3 faktor yang dapat menjadikan Polda Jabar menang dalam praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Namun, apabila Polda Jabar tidak bisa membuktikan ketiga hal tersebut, kata Reza, maka Pegi Setiawan akan bebas dari keterlibatannya dalam kasus Vina Cirebon.

Sebab, Reza Indragiri menilai Polda Jabar akan sulit menghadirkan bukti-bukti tersebut untuk memberatkan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon di hadapan Majelis Hakim.

Melansir dari kanal Youtube Investigasi, Reza Indragi menuturkan dengan 3 hal berikut Polda Jabar dapat membuktikan Pegi Setiawan bersalah di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Sebetulnya pihak polda Jabar hanya perlu meyakinkan hakim terkait tiga hal agar bisa memenangkan pertarungan di pradilan.” Kata Reza dikutip siap.viva.co.id, Rabu 3/7/2024.

Hal yang pertama, kata dia adalah menjawab pertanyaan tentang dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudal paksa di kasus Vina Cirebon.

“Ini yang pertama adalah menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa.” Ungkapnya.

“Kita tidak berbincang tentang pidana tentang pemalsuan ijazah pemalsuan identitas, tetapi kita berbincang tentang seseorang yaitu PS yang ditersangkakan sudah melakukan bahkan menjadi otak pembunuhan berencana dan melakukan ruda paksa terhadap korban.” Tambahnya.

Kemudian yang kedua, kata Reza Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“yang kedua sekiranya pihak polda Jabar bisa menunjukan minimal dua alat bukti terkait pidana yang tadi saya sebut, maka Polda Jabar harus bisa menunjukan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka.” Tuturnya.

Reza menyebutkan, Jangan ketika hari ini Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari pada hari-hari berikutnya hal tersebut merupakan hal yang sangat salah.

“sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan minimal dua alat bukti sebelum sekali lagi PS ditetapkan sebagai tersangka.” Tuturnya.

yang ketiga kata Reza, yang harus ditunjukan ke Hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh dengan cara yang legal.

“Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah lalu menyita motor milik PS, maka Polda Jabar harus bisa menunjukan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal.” Jelasnya.

Disamping itu, dari luar sidang dan luar ruang sidang Reza menyayangkan karena, ia membayangkan bahwa tampaknya sulit luar biasa bagi pihak Polda Jabar untuk meyakinkan majelis terkait tiga hal itu tadi.

“Sehingga hitung-hitungan di atas kertas saya khawatir bahwa Polda Jabar, nantinya barangkali Hakim akan memutuskan bahwa penetapan PS sebagai tersangka oleh polda Jabar adalah penersangkaan yang tidak sah. Kalau itu yang ternyata nanti menjadi penerapan Hakim maka usai sudah PS akan bebas.” Tungkasnya.