Ubah Usia Capres atau Tambah Syarat Kepala Daerah? Bukan Kewenangannya MK!

Gedung mk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan memutuskan perkara sensitif terkait syarat usia minimal Capres/Cawapres.

 Sejumlah pihak mengajukan isu menurunkan usia menjadi 35 tahun atau menambah syarat "berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah."

Kontroversialnya perkara ini timbul karena berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Isu ini semakin panas terkait dengan calon wakil presiden yang dikaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Oce Madril, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), mengatakan bahwa berdasarkan putusan MK terdahulu, penentuan persyaratan usia pejabat publik adalah kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.

"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia jabatan publik," ujar Oce Madril, menekankan bahwa syarat usia diatur dalam undang-undang, termasuk Pemilihan Presiden yang diatur oleh UU Pemilu.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan syarat usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun. 

Jika MK mengubah atau menambah syarat, ini dapat dianggap melanggar prinsip open legal policy dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu.

Melalui putusan no. 112/PUU-XX/2022, MK tidak mengubah usia minimal untuk pimpinan KPK, namun menambahkan syarat khusus bagi mereka yang ingin mencalonkan kembali. 

Jika MK berubah pendirian terkait usia Capres/Cawapres, hal ini dapat merugikan kredibilitasnya sebagai "the guardian of constitution" dan terlibat dalam dinamika politik Pilpres.