Deolipa Tegaskan Ayah Pegi "Kebal" dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Ini Dalilnya

Praktisi hukum, Deolipa Yumara soal Pegi di kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Praktisi hukum, Deolipa Yumara kembali angkat bicara terkait perkembangan kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon dan Eky yang diduga, melibatkan Pegi Setiawan alias Perong

Kekinian, Deolipa menyinggung soal pemeriksaan ayah Pegi terkait tudingan identitas palsu alias KTP ganda. Adapun pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat

"Tentunya ini dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya," ujarnya dikutip pada Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut Deolipa, jika tujuannya dalam konteks adalah orang tua Pegi ini melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka jawabannya adalah tidak bisa dijerat pidana.

 

"Tapi kalau dalam kontes kemudian mencari identitas palsu murni itu juga rasa-rasanya itu mengada-ada. Nah jadi kita sampai sekarang belum tahu apa tujuannya orang tuanya Pegi ini dipanggil oleh kepolisian," tutur Deolipa.

Dosen UI itu menerangkan, jika yang ditanya mengenai identitas ganda ayah Pegi, itu untuk menguatkan cerita tentang si tersangka mungkin saja. 

"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice jawabannya adalah tidak bisa," jelasnya.  

Hal tersebut, kata Deolipa, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang obstruction of justice. Intinya ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah. 

"Misalnya ayah dengan anak itu itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP."

Adapun pasal tersebut, jelas Deolipa, menyatakan tidak berlaku cerita tentang obstruction of justice kalau hubungan dari ini adalah sedarah.

"Sedarah ini artinya bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Jadi ada pasalnya, Pasal 221 Ayat 2," tutur dia.  

Lebih jauh Deolipa juga membahas soal sidang pra peradilan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam agenda yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jawa Barat tidak hadir.

Menurut Deolipa, itu biasa dan terkadang tergugat memang tidak hadir dalam sidang pra peradilan babak pertama. 

"Cuman ini kan posisinya adalah gugatan pra peradilan di mana nih gugatan dengan acara cepat, paling cuma 7 hari ini, sampai pada putusan."

Deolipa menilai, Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir karena hati-hati. Mereka tengah berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi penguatan materi yang digunakan untuk melawan gugatan dari si penggugat, dalam hal ini Pegi.

"Nah satu minggu ini penting buat mereka (Polda Jabar). Kalau itu mereka enggak hadir lagi bahaya buat si Polda Jabar." 

Sebab, lanjut Deolipa, jika mereka tidak hadir ini sidang tidak jalan terus selama tujuh hari. 

"Makanya kemungkinan mereka akan hadir di sidang berikutnya, di tanggal 1 Juli." 

Sebagaimana diketahui, Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, tewas ditangan gerombolan geng motor pada 2016 lalu. 

Ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian di antaranya bahkan telah menjalani masa hukuman. 

Belakangan kasus itu kembali jadi sorotan setelah filmnya viral hingga menyeret nama Pegi sebagai terduga dalang pembunuhan. Namun demikian, hingga kini perkara tersebut masih terus bergulir. 

Banyak pihak yang menduga, Pegi hanyalah korban salah tangkap dan tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan itu.