7 Tahun Mangkrak, Apa Kabar Mega Proyek Metro Stater Depok?

Kantor Metro Stater di Jalan Margonda Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Itu masuk ke kas daerah sebagai sebuah bagian dari bagi hasil, atau sebelum proses bagi hasil dilakukan, sebagai sebuah sanksi ataupun denda yang mereka bayarkan kepada pemerintah daerah."

Akan tetapi, lanjut Idris, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi secara berkala dan bersama Kejaksaan Negeri bakal melakukan pendampingan.

Sebelumnya, PT Andyka Investa, selaku pengembang Metro Stater yang berdiri di lahan Pemerintah Kota Depok berdalih, salah satu faktor pemicunya karena pandemi Covid-19. 

Sebagai informasi, proyek ini awalnya digadang-gadang mencapai triliunan rupiah. Adapun sistem yang digunakan adalah sewa pakai. 

PT Andyka menyewa lahan Pemerintah Kota Depok seluas 2,6 hektar selama 30 tahun.

Tadinya, selain akan dibangun terminal komersil, di kawasan tersebut juga bakal berdiri apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

Namun seiring perkembangannya, rencana pembangunan apartemen akhirnya dibatalkan oleh PT Andyka Investa.