Terus Bergulir Ditengah Polemik, Polisi Bakal Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Vina ke Kejaksaan

Potret ilustrasi Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditengah maraknya beragam informasi yang menyelimuti pusaran kasus Vina Cirebon yang hingga kini diduga masih diselimuti misteri dan Kejanggalan, namun proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan terus dilakukan.

Bahkan, Polda Jawa Barat bakal segera melimpahkan berkas kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) secepatnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan dan sejumlah saksi.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum," ujar Jules kepada wartawan seperti dikutip, 13 Juni 2024 kemarin.

Lebih lanjut Jules mengatakan, tersangka PS juga sudah menjalani pemeriksaan tes psikologi forensik atas Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan danya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," terangnya.

Tak hanya itu, Ia juga menuturkan pemeriksaan psikologi forensik tak hanya dilakukan terhadap Pegi, melainkan juga terhadap beberapa saksi, termasuk akan dilakukan pula pada keluarga Pegi.

Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil tiga orang saksi.

Jules tak menampik adanya kemungkinan pemanggilan tambahan terhadap para saksi untuk dilakukan pemeriksaan tes psikologi forensik.

Dalam proses tersebut lanjut Jules, turut melibatkan pihak eksternal guna menjamin metode pemeriksaan forensik tersebut.

"Tentu pemeriksaan psikologi forensik akan berkembang bergantung dari kebutuhan. Ke depan, kurang lebih masih ada tiga saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan psikologi forensik," tuturnya.

Jules menegaskan, proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional. Dia juga meyakinkan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu ini akan diungkap secara transparan.

"Sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Sementara itu disisi lain, pihak Pegi Setiawan juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Adapun praperadilan yang diajukan Pegi sudah teregister di SIPP PN  Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengatakan pendaftaran praperadilan sudah diterima oleh PN Bandung.

"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar. Kita tinggal tunggu proses praperadilannya," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Muchtar menjelaskan, praperadilan itu diajukan lantaran Polda Jabar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Dari awal sudah disampaikan, klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas," kata Muchtar.

Muchtar mengklaim, Polda Jabar tidak mengantongi bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana yang disangkakan pada Pegi. Sejak 2016, Muchtar menyebut Pegi tidak pernah dipanggil atau menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian.

"Sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa, sehingga sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," ujarnya