Tak Alami Gangguan Jiwa Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Tak Alami Gangguan Jiwa Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap ibu muda berinisial R (22), pelaku dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur di Tangerang Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan kepada ibu muda berinisial R (22) dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil dari pemeriksaan didapati ibu muda berinisial R (22) tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," kata Ade Safri saat memberikan keterangannya kepada wartawan, selasa 11/6/2024.

Ade Safri menambahkan, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan kepada ibu muda berinisial R (22) melibatkan psikolog maupun psikiatri dengan berbagai rangkaian pemeriksaan dengan hasil tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan kemudian videonya viral di media sosial.

Tak lama videonya viral, ibu muda berinisial R (22) tersebut menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus ibu meda yang melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya di Tangsel kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," ungkap Ade dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).