Breaking News: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta, Ini Identitasnya

Kejari Depok giring 2 tersangka korupsi UPN Veteran Jakarta
Sumber :
  • siap.viva.co.id

SiapKejari Depok akhirnya menetapkan dua tersangka, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta.

Adapun kedua tersangka itu yakni Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT. Sarana Budi Prakarsaripta (kontraktor) dan Cahyo Trijati selaku ASN yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPN Veteran, Jakarta.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Depok pada Rabu, 5 Juni 2024. 

"Adapun kerugian negara Rp848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin.

Ia menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021.

Itu tentang pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050,00.

"Nah atas tindak pidana korupsi modus jasa konstruksi itu kita tetapkan dua tersangka yakni inisial GAP dan CT," ucap Mochtar Arifin. 

Lebih lanjut ia tak menampik, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Depok. 

Mereka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran itu berlokasi di kawasan Limo, Depok.