Seolah Terzalimi Berualang Kali, Berikut Fakta Memilukan Supian Suri Maju Pilkada
- siap.viva.co.id
Perjuangan SS untuk maju di Pilkada Depok juga sempat terusik dengan adanya laporan soal dugaan pelanggaran ASN.
Ia bahkan sampai dilaporkan bolak balik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. SS dinilai tidak netral, dan telah menyalahi aturan.
4. Mundur dari ASN
Selain telah mengajukan CLTN, SS rupanya telah mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari ASN.
"Jadi ada dua surat, CLTN dan surat pemberhentian sebagai sekda. Nah dua surat ini saya belum terima. Jadi sebenarnya saya masih menjabat sebagai sekda," jelasnya.
5. Satu-satunya ASN yang Ajukan CLTN untuk Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, ASN dipersilakan mengundurkan diri setelah resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah.