Berikan Solusi Berbeda dengan Walikota Depok Begini Janji Supian Suri Tuntaskan Banjir Bulak Barat

Begini Janji Supian Suri Tuntaskan Banjir Bulak Barat
Sumber :
  • istimewa

"Area terendam itu harus terbebaskan, itu artinya masih dimungkinkan dan pemerintah daerah bisa melakukan pembelian, karena itu masuk kategori skala kecil kurang dari 10 hektar, kalau yang tanahnya kena longsor memang harus dicarikan solusi," kata Supian Suri.

"Siapa yang menggaransi masyarakat menang? kalau masyarakat kalah, terus masyarakat siapa yang mau belain? pemerintah kan harus hadir disana. Terus misalkan kalah gugatan, terus kita nggak bayar, karena gugatan pengadilan kan kita nggak bisa intervensi itu haknya pengadilan, siapa yang memutuskan siapa yang menang, siapa yang kalah, kalau digugat kan membela kayak gitu. Kalau pemerintah kan nggak mungkin mengalah terhadap ini, artinya menurut saya bukan itu (gugatan) solusinya," tungkasnya.