Supian Suri Dilaporkan ke KASN, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Ungkap Pelapor Kurang Kerjaan
- istimewa
Siap – Calon Walikota Depok dari koalisi sama sama (SS), Supian Suri dilaporkan ke komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tudingan melakukan pelanggaran etik dan disiplin ASN.
Pelaporan tersebut bersamaan dengan rencana majunya Supian Suri di kontestasi Pilkada Depok 2024. Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade).
Tak hanya itu Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) juga melaporkan Supian Suri ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Terkait hal tersebut Praktisi Hukum, Deolipa Yumara turut angkat suara atas laporan yang ditujukan untuk Supian Suri tersebut.
Perlu diketahui, Supian Suri telah mengantongi dukungan dari Parpol yang tergabung dalam Koalisi Sama Sama (SS) untuk maju sebagai Calon Walikota dalam Pilkada Depok mendatang. Lantaran hal itu, Supian Suri dilaporkan ke KASN dan BKN atas dugaan pelanggaran ASN.
Menurut pengacara Bharada E tersebut, pelanggaran netralitas dapat diartikan ketika ASN melakukan dukungan terhadap salah satu Calon Walikota ataupun Wakil Walikota. Akan tetapi Supian Suri tidak melakukan hal tersebut.
"Misalnya begini, ada dua calon, yakni calon A dan B. Nah si ASN ini memihak ke salah satunya, itu lah yang dinyatakan tidak netral. Nah ini Supian Suri kan mendukung dirinya sendiri. Tidak netral bagaimana," ungkap Deolipa Yumara.