Kepala BKPSDM Depok Blak blakan Soal Status Pengajuan CLTN Supian Suri, Ternyata Begini

Potret Sskretaris Daerah (Sekda) Depok Supian Suri
Sumber :
  • Istimewa

Karena menurut Rahman, ASN dituntut dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil.

"Untuk itu ASN wajib menjaga netralitas yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tandasnya.

Sebelumnya, Supian Suri menyebutkan, Surat Keputusan (SK) CLTN itu diperkirakan akan keluar pada Juni 2024. Dengan begitu, dia akan resmi melepas jabatannya sebagai Sekda Kota Depok.

"SK nya mungkin di awal Juni sudah turun, saya berhenti dari Sekda," ungkap Supian Suri kepada wartawan.

Namun demikian, Supian Suru yang kerap disapa SS itu menyebutkan bahwa tutur hal itu bukan berarti dia mundur dari statusnya sebagai ASN.

Hanya saja, dia sudah tidak aktif lagi berkantor di Pemkot Depok.

"Belum pada mengundurkan diri dari status ASN tapi CLTN otomatis mundur dari jabatan Sekda dan tidak aktif di kantor, tapi secara status saya masih sebagai pegawai negeri,” katanya.