Kasus Vina Cirebon Berguncang, Mantan Kabareskrim Polri Singgung Soal Penetapan DPO
- Istimewa
Siap –Kasus Vina Cirebon terus menjadi sorotan publik usai viralnya film layar lebar Vina Sebelum 7 Hari dan sejumlah kejanggalan yang terungkap.
Bahkan, sejumlah tokoh bermunculan menyampaikan pendapat dalam kasus tersebut, terbaru, sebuah penyataan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut buka suara terkait kasus Vina tersebut.
Menurutnya, 3 DPO kasus Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif belaka.
Pasalnya, kata Ito, penetapan DPO itu harusnya dilakukan oleh penyidik atas dasar pengembangan penyidikan.
Namun, penetapan 3 DPO pada kasus pembunuhan Vina Cirebon ini ditetapkan atas dasar keterangan para tersangka yang saat ini sudah divonis penjara seumur hidup.
"Nah kalau tersangka (terdapidana saat ini) sepengalaman saya, apalagi kejahatan yang dilakukan oleh kelompok, itu dia akan membuang kepada orang lain yang mungkin hanya ilusinya. Atau mungkin hanya sesuatu yang asal ngomong supaya meringankan atau mengaburkan tuntutan yang bersangkutan nantinya," tutur Ito seperti dilansir tvOnenews, Selasa 22 Mei 2024.
Karenanya, Ito melanjutkan, dirinya mengaku tak yakin dengan penetapan 3 DPO kasus Vina Cirebon yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar.
Pasalnya penetapan DPO tersebut hanya berdasarkan keterangan para terpidana.
"Lucunya lagi, para tersangka ini mengatakan tidak kenal dengan para DPO, bahkan sekarang mencabut BAP-nya," terangnya.
Lebih lanjut Ito mengatakan bahwa bisa jadi para terpidana kasus Vina Cirebon ini melakukan satu koordinasi.
"Jadi kalau menurut saya DPO yang sekarang dibuat ini, apalagi baru dibuat di bulan Mei 2024. Ini semacam DPO yang sifatnya hanya ingin memuaskan masyarakat," katanya.
Bahkan, kata Ito jika para terpidana ini tidak mengenal 3 DPO, bisa jadi itu hanyalah dalih dari para pelaku yang sesungguhnya adalah mereka sendiri.
"Jadi menurut saya DPO ini masih dalam tanda kutip DPO yang sifatnya tidak nyata, atau bayangan, atau fiktif, atau mungkin ilusi," ungkapnya.
Mantan Kabareskrim ini juga menyoroti soal pengakuan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap.
Tak hanya itu Saka Tatal juga mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat proses hukum berlangsung.
"Kalau orang itu mengaku disiksa, salah tangkap, boleh-boleh saja. Tapi jangan lupa dalam proses sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHP itu menyebutkan bahwa ini adalah proses penyidikan," katanya.
Menurutnya, hakim pasti tidak akan begitu saja percaya dengan hasil penyidikan maupun hasil tuntutan yang dibuat jaksa. Pasti hakim akan melihat data-data selengkap mungkin setiap perkara.
Terkait adanya dugaan polisi yang menutup-nutupi kasus Vina Cirebon, Ito Sumardi dengan tegas mengatakan polisi tidak mungkin menutup-nutupi kasus tersebut.
"Saya kira tidak ya, polisi hanya mencoba mengakomodasi keterangan dari para tersangka," katanya.
Terakhir mantan Kabareskrim Polri ini juga menduga bahwa polisi akan menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada DPO dalam kasus Vina Cirebon ini.
"Di sini polisi juga beranggapan sebetulnya tidak ada DPO, pelakunya ya mereka-mereka saja (8 terpidana). Mungkin kesimpulan polisi pada akhirnya demikian," pungkasnya.