Terus Bergulir, Fakta Persidangan Kasus di Kasus Vina Terungkap, Kejanggalan Kematian Eky

Potret potongan film Vina Sebelum 7 Hari
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Sejumlah fakta baru bermunculan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam setelah viralnya film Vina Sebelum 7 Hari.

Temuan sejumlah fakta baru dalam kasus tersebut bermula saat salah satu terpidana yang telah menjalani masa hukumannya selesai den bebas kembali membeberkan hal tak terduga dalam kasus Vina tersebut.

Baru baru ini muncul sosok Saka, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah bebas dari penjara mengaku bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa (22/5/2024), kuasa hukum Saka membeberkan fakta-fakta peristiwa tersebut.

Turut hadir juga pengacara keluarga Vina yaitu Putri yang mengaku heran dengan pegakuan Saka.

"Memang ini luar biasa mengagetkan ya Mas, kalau memang dari Saka sendiri mengatakan dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Saya justru semakin bingung, delapan tahun baru mengakui sekarang Saka," ujar kuasa hukum keluarga Vina.

"Delapan tahun ini bukan waktu yang sebentar kenapa kamu harus bersedia menahan diri. Apakah di persidangan kamu tidak mengatakan kepada majelis hakim saya dipaksa pak untuk mengaku," sambungnya.

Putri juga menjawab pernyataan kuasa hukum Saka yang membeberkan proses persidangan Saka. Namun kuasa hukum Saka mengamuk dan mengancam akan keluar dari studio.

"Saya tidak suka diinterogasi seperti itu. Mba kan gak tahu suasana persidangan seperti apa, mba cuma bisa berteori hari ini." kata kuasa hukum tersebut.

"Saya paling tahu apa yang ada di dalam sidang. Dari awal saya menyatakan kalau saya dihadapkan pada pengacara yang tidak tahu ada di dalam sidang untuk apa saya bicara, kayak pepesan kosong. Dia gak ngerti apa-apa sih yang ada dalam sidang. Saya yang menjelaskan atau saya yang keluar," tegas kuasa hukum Saka.

Ia pun menjelaskan apa yang terjadi di persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Fakta yang terungkap di persidangan bunyi tuntutan itu adalah saudara Muhammad (Eky) korban meninggal karena tusukan benda tajam di bagian dada kiri dan samurai pendek," ucapnya.

Kuasa hukum Saka itu mengaku ada yang janggal dalam barang bukti Eky di persidangan.

"Fakta yang terungkap di persidangan kaos yang digunakan korban itu berada di kamar jenazah oleh dokter diyakini itu kaos yang digunakan. Itu saya berulang kali nanya saudara saksi apakah betul pakaian itu yang digunakan ketika korban pertama kali datang, ya betul."katanya.

"Kaos itu dibuka di persidangan tidak ada tusukan di dada maupun di bawah perut. Kaos itu utuh, padahal kaos itu sudah dimakamkan dikubur bersama jenazah," ungkapnya.

Ia juga mengaku memiliki hasil visum Eky yang menyatakan korban meninggal bukan karena tusukan benda tajam.

"Dari hasil visum dijelaskan pada intinya ada satu kalimat bukan karena tusukan. Dari hasil autopsi meninggalnya akibat patahan tulang tengkorak belakang." bebernya.

"Untuk lengkapnya saya punya hasil visumnya karena ini delapan tahun saya jaga ini dari berkas yang ada cuma ini yang selamat, lainnya kerembesan air. Jadi kalau saya berbicara dengan orang gak ngerti sidang, saya capek kayak monyet ngagugulung kalapa kata orang Sunda mah" tutupnya.

Diketahui, Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam kini sudah menghirup udara segar.

Ia menjadi sorotan setelah pengakuanya yang dengan tegas mengatakan bukan bagian geng motor yang membunuh Vina. Saka mengaku dirinya adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.

"Saya berani sumpah, sumpah apapun. Saya juga berani sumpah demi Allah saya enggak melakukan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Saka dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, dikutip Rabu (22/5/2024).

Dalam acara tersebut hadir pula sang kakak yang mengaku kerap mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

"Kalau teror si bukan yang dulu-dulu, sekarang yang baru-baru ini setelah Saka bebas iya. Datang tamu lagi nanyain kasus seperti itu yang kemarin. Padahal Saka ini sudah mau selesai kan apa namanya laporannya dua bulan lagi. Walaupun di luar Saka juga masih laporan ini itu sampai sekarang masih laporan," ungkap sang kakak.