Apes, Usai Bersetubuh dengan Kambing, Kemaluan Pria Ini Tak Bisa Lepas, Netizen: Suka sama Suka?
Senin, 20 Mei 2024 - 07:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Apakah sang kambing bisa menuntut pelaku ?"sahut netizen lainnya.
"Bisa, melalui pasal penyiksaan hewan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP delik biasa. Ini gugur kalau tindakan ini suka sama suka (emoji tertawa) Kambingnya banyak senyum gak sama pelakunya?," timpal netizen berikutnya.
"Wah kambingnya yg salah nih, suruh siapa gak menurut aurat, suruh siapa gak pakai pakaian tertutup. Katanya gituuuu," sahut netizen lainnya.
"goblok (emoji tertawa 4x) gencet sama janda semok sih mantep laaaah ini kambing congean di ewe anjiiiiir (emoji tertawa 3x)," ungkap netizen lainnya.
Namun demikian, hal tersebut belum terkonfirmasi dan lokasi kejadian tak diketahui.