Wali Kota Depok Mohammad Idris Keluarkan Surat Edaran Perketatan Study Tour
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:39 WIB
Sumber :
- Dok. Diskominfo
Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi bebrapa syarat.
Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.
Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.
Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.