Tuai Sorotan Usai Insiden Kecelakaan Maut, Ini Penjelasan Yayasan SMK Lingga Kencana
Senin, 13 Mei 2024 - 12:00 WIB

Sumber :
- Istimewa
Selain itu, lanjut Dian Nufarida, pihaknya menyewa bus secara resmi, tetapi tidak mengetahui masa berlaku kelayakan bus untuk jalan sudah habis.
"PO bus dari sini," kata Dian.
Ketika ditanya apakah bus sudah melalui pengecekan, Dian memilih menyerahkan perihal itu kepada pihak kepolisian.
Diketahui, status uji kir bus yang digunakan sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.
"Kami sementara ini, fokus di musibah yang kita alami sekarang ini ya, terkait hal itu kami serahakan ke pihak kepolisian," ucapnya.
"Kami sudah merasa cukup layak memberangkatkan bus ini, " pungkasnya.