Ultimatum Warga soal Water Tank PDAM Depok: Jangan 'Bermain Api' Disinilah
- Istimewa
Sementara itu, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Nah faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)," ujar Lina.
"Bagaimana mungkin suatu IMB suatu objek IMB terbit didasarkan pada dokumen yang yang masih mentah seperti itu. Karena kembali lagi yaitu SPPL," timpalnya.
Baca Juga: Gagal Jadi Masjid, Begini Kondisi Pilu SDN Pondok Cina 1 Depok
Menurut Lina, prosedurnya kebaradaan water tank tersebut sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri.
"Kemudian yang kedua adalah, bahwa penerbitan objek itu tidak boleh bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang paling penting adalah asas keselamatan," katanya.
"Asas keselamatan ini sebenarnya juga sama dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang tentang bangunan dan gedung yang tadi saya sebutkan di atas, yaitu semua itu berakhir pada keselamatan," jelasnya lagi.