Akhir Pelarian Yusuf: Nekat Jadi Jambret di Depok Demi Bocah Nonton YouTube

Yusuf jambret yang beraksi di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polisi berhasil meringkus jambret yang beraksi di wilayah Cilodong, Kota Depok. Kasus ini viral lantaran terekam kamera pengintai atau CCTV. Korbannya seorang siswi SMP

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban sempat terseret sepeda motor pelaku ketika berusaha mempertahakan ponsel miliknya. Saat peristiwa itu terjadi lokasi kejadian cukup sepi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kasus ini dilaporkan.   

Adapun tersangka diketahui bernama Yusuf Arifin (24 tahun). Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Bogor. 

"Untuk korbannya itu anak di bawah umur, pelajar SMP usia 13 tahun inisial CF. Jadi korban lagi perjalanan mau ke masjid bersama temannya kemudian datang tersangka melakukan perampasan (jambret) handphone milik korban," katanya. 

Pada saat itu, kata Suardi, korban sempat berusaha mempertahankan handphone miliknya sampai terjatuh, terseret beberapa meter. 

"Sehingga korban mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Kemudian Karena posisinya lemah sehingga handphone berhasil di bawa kabur oleh tersangka," tuturnya. 

"Alhamdulillah kita tidak butuh waktu yang lama untuk melakukan penangkapan, karena si tersangka ini kita berhasil tangkap di daerah Bogor," sambung Kompol Suardi.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing

Photo :
  • siap.viva.co.id

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru kali itu melakukan aksi kejahatan.

"Berdasarkan hasil pendidikan keterangan yang disampaikan tersangka ini baru satu kali tapi ini masih kami dalami kembali," kata Kompol Suardi. 

Jambret Buat Anak

Sementara itu, Yusuf mengklaim, dirinya baru kali pertama melakukan penjambretan

Ia berdalih, nekat melakukan itu karena kepepet kebutuhan ekonomi. Terlebih sejak dipecat dari pekerjannya sebagai pegawai di toko triplek.

"Jujur saya butuh Hp, butuh duit juga buat bocah. Kalau Hp buat bocah YouTube-an dah. Nah duitnya buat pampers," katanya dengan nada memelas.

Kini, Yusuf hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya pada polisi. 

Atas perbuatannya itu ia terancam dijerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.