Bejo, Napi Pengendali Sabu di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi narkoba di Depok
Ilustrasi narkoba di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Pada petugas, Achmad Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Achmad Fauzi alias Bejo yang saat ini tengah meringkuk di penjara. 

Adapun modus penyelundupan barang haram itu ialah dimasukan ke dalam makanan nasi dan gorengan. Itu untuk mengecoh petugas. Namun, upaya mereka digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kejari Depok bersama direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas rutan berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Bejo.