Gugatan Water Tank PDAM Depok Ditolak, Warga Sebut Hakim 'Masuk Angin'
- Istimewa
"Nah pengadilan memutuskan menolak keberatan warga. Secara hukum bisa kita bahas, tapi faktual di lapangan itu tidak bisa disembunyikan," sambungnya.
Menurut Didik, terdapat banyak fakta-fakta betapa buruknya kondisi water tank PDAM Tirta Asasta Depok.
Ia khawatir, apabila proyek itu diteruskan akan membahayakan nyawa warga sekitar.
"Sehingga para pemangku kebijakan, seperti wali kota, kemudian direksi PDAM, dan komisaris, lalu sekarang hakim, apabila di kemudian hari ada korban manusia akibat keburukan dari water tank ini seperti kasus situ gintung, maka hakim-hakim itu harus digugat dan bertanggung jawab," ujarnya.
Sebab, kata Didik, hakim telah mengambil keputusan yang mengorbankan nyawa manusia dikemudian hari.
"Di sini ada Hakim Ardoyo Wardana, Hakim Gugun dan Hakim Linda. Nah jejak digital ini tidak akan hilang," tegasnya.
"Kita tahu, bahwa masalah hukum ini berat di Indonesia, banyak sekali warga tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya, dan gugatan ini ditolak pembangunan diteruskan tidak menyembunyikan buruknya water tank itu," timpalnya lagi.