Tips Hindari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Industri keuangan terutama yang berdasarkan teknologi terkini terus menunjukan tren peningkatan siginifikan. Kondisi ini dimanfaatkan pemain ilegal untuk mencari keuntungan.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah membagikan kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).

"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus seperti dikutip, Selasa, 2 April 2024.

Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. 

Ia juga meminta masyarakat untuk pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.

Halimatus mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.

Dia menambahkan, PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK dipastikan memiliki layanan pengaduan konsumen. Selain mengecek legalitas, pastikan penawaran layanan keuangan yang ditawarkan PUJK bersifat logis atau masuk akal.

"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp1 juta, bulan depan uangnya Rp2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," katanya.

Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal dengan mudah, Halimatus menjelaskan dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito.

"Biasanya kalau investasi yang memang legal itu biasanya sedikit di atas suku bunga deposito," tandasnya.