Waspada Jeratan Pinjol Ilegal di Balik Budaya Konsumtif Jelang Lebaran

Kemenkominfo soal pinjol ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, kian meresahkan banyak pihak. Tak jarang, korbannya bahkan sampai nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri, lantaran putus asa dengan tingginya bunga utang yang harus dibayar. 

Alhasil, penyelesaian kasusnya pun disebut sangat problematik hingga cukup sulit untuk dituntaskan. 

Namun nyatanya, masih banyak loh yang terjerat dengan kasus pinjol ilegal. Terlebih di saat jelang Lebaran seperti sekarang ini. 

Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) minta agar masyarakat lebih waspada. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenkominfo melalui Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024, terus memberikan literasi digital kepada masyarakat Indonesia, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia, Virna Lim mengingatkan, masyarakat agar terus waspada dalam melakukan pinjol sehingga tidak sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal karena dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kominfo melakukan patroli siber dengan memblokir 3.516 aplikasi pinjol ilegal," katanya.

Ia juga membagikan beberapa tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal, antara lain tidak mengklik tautan penawaran, jangan tergoda pinjaman cepat tanpa agunan.

Kemudian masyarakat juga harus mengecek legalitas perusahaan dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan. Agar kemampuan dalam melunasi pinjaman tidak memberatkan pengguna.

"Untuk membedakan pinjol legal dan ilegal dengan mengecek legalitas, syarat pinjaman, bunga, denda, penagihan, pengaduan konsumen dan permintaan akses data pribadi," kata Virna Lim.

Hal senada dikatakan Dosen Bisnis Digital, Bagus Aristayudha. Ia menilai mengatur perencanaan keuangan di era digital menjadi sangat penting, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.  

Cara sederhana memulai perencanaan finansial dengan memulai anggaran sederhana, prioritaskan pembayaran hutang, tetapkan tujuan keuangan yang realistis, edukasi finansial dan gunakan teknologi dengan bijak.

"Hambatan dalam mengelola finansial di era digital seperti gaya hidup konsumtif, overload informasi, lemahnya keamanan siber dan kurang pengetahuan investasi digital," ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat unuk mengidentifikasi tujuan keuangan, membuat anggaran, investasi, simpanan, dan perlindungan diri. Salah satu investasi yang paling aman berupa emas, saham, beli tanah, deposito dan reksadana.

"Salah satu alasan masyarakat menggunakan pinjol ilegal adalah kurangnya kemampuan manajemen keuangan," tambahnya.

Paparan Kemenkominfo terkait waspada pinjol ilegal

Photo :
  • Istimewa

Di kesempatan yang sama, Dosen Universitas Dr. Soetomo, Meithiana Indrasari mengatakan gaya hidup konsumtif menjadi faktor utama masyarakat terjerat pinjol di era digital.

Untuk menghindari hal itu, masyarakat harus mampu membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Sehingga, masih banyak hal yang dapat dilakukan dari pada kepemilikan benda.

"Jangan sampai gaya hidup konsumtif, menjadi petaka bagi pribadi dan keluarga," Meithiana Indrasari menimpali.

Peningkatan fasilitas yang sediakan marketplace saat ini juga semakin memudahan masyarakat seperti promo, diskon dan bebas ongkos kirim. Karena hal inilah yang membuat prilaku masyarakat semakin konsumtif.

Pada dasarnya, masyarakat harus displin dalam mengelola keuangan terutama di dompet digital. Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah mengatur priotitas tabungan dan dana darurat.

"Usahakan self reward dapat lebih selektif yang mampu menunjang pekerjaan atau kebutuhan di masa mendatang," pungkasnya.