Arus Kisah Jami Al Makmur, Salah Satu Masjid Tertua Jakarta di Cikini Raya
- siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah
Siap – Meski bercokol di antara kepulan asap dan kepungan suara ratusan klakson kendaraan bermotor, tak membuat salah satu masjid tua di Jakarta, Masjid Jami Al Makmur kehilangan pendar cahaya kharismanya.
Bangunan tua itu persis berada di samping jembatan yang mengalir air Sungai Ciliwung, Jalan Raya Raden Salah, Cikini, Jakarta.
Haji Sahlani selaku imam besar masjid tersebut mengatakan, sebelum menjadi Masjid Jami Al Makmur awalnya hanya merupakan surau sederhana yang dibangun oleh Raden Saleh.
Bersama masyarakat, Raden Saleh membangun surau tersebut menggunakan kayu dan gedek.
Dindingnya pun, berdasarkan penuturan H Sahlani, masih terbuat dari bilik bambu dengan ukuran kecil layaknya rumah panggung. "Surau dibangun sekitar 1850," kata H Sahlani.
Bagi H Sahlani, sosok Raden Saleh tak sekadar pahlawan nasional, tapi juga merupakan sosok yang taat beragama.
Cerita itu ia dapatkan dari kisah turun menuruh yang terus didaraskan, bahkan hingga saat ini.
"Saya tahu dari kakek. Kisah kealiman dan kecintaan Raden Saleh terhadap negara terus terjaga dalam ingatan masyarakat," katanya.
Pada 1860, lanjut H Sahlani, Raden Saleh menceraikan istrinya. Empat tahun kemudian Raden Saleh hijrah ke Bogor. Semua tanahnya dijual kepada keluarga Alatas, salah satu keturunan Arab.
"Kemudian, tanah tersebut diwariskan kepada anaknya bernama Ismail Alatas," katanya.
Meski semua tanah itu tak lagi milik Raden Saleh, namun surau yang dibangun bersama masyarakat tetap menjadi milik umum. Setelah menjadi kepemilikan keluarga Alatas, nama jalan kemudian hari lebih dikenal dengan nama Alatas Land.
Keberadaan Surau Terancam
Setelah kuasa tanah berada di tangan Ismail Alatas, keutuhan serta keberadaan surau mulai goyah.
Pasalnya, pada 1897 tanah tersebut termasuk surau dibeli oleh Vereeniging voor Ziekenverpleging, yang membuka Koningin Emma Ziekenhuis, yaitu Rumah Sakit Cikini, pada tahun berikutnya.
"Rencananya, tanah tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial seperti mendirikan rumah sakit, gereja, dan gedung pertemuan untuk agama Kristen," katanya.
Sejak saat itulah, jelas H Sahlani, perdebatan mengenai keberadaan surau mulai mencuat.
Yayasan Emma yang tidak tahu ihwal sejarah tanah wakaf itu justru mengklaim bahwa surau yang didirikan Raden Saleh dan warga sudah menjadi miliknya.
Pada tahun 1923, Rumah Sakit Cikini didirikan. Setahun kemudian pihak rumah sakit ingin surau yang masih berdiri di atas tanah yang dibelinya itu dipindahkan lebih jauh.
Namun, penolakan terjadi. Para jamaah dan beberapa tokoh umat Islam di Batavia menentang rencana itu lantaran tanah tersebut merupakan wakaf dari Raden Saleh untuk membangun surau.
Akhirnya, terjadilah perundingan yang membuahkan hasil bahwa surau tersebut dipindahkan beberapa meter dari tempat asalnya.
Sebuah panitia yang didukung antara lain oleh H Agus Salim kemudian membangun masjid hingga menjadi yang kokoh seperti sekarang.
Kemudian pada tahun 1932/1934 terjadi pemugaran serta penambahan gedung dengan dukungan Sarikat Islam.