Waspadai Kebakaran saat Ibadah Ramadan, Berikut Tips dari Sekda Depok
- pixabay.com
Siap – Momen Ramadan merupakan bulan yang ditunggu umat muslim dunia, terlebih Indonesia. Pada kesempatan tersebut, kaum muslimin memanfaatkan dengan menjalankan kegiatan amaliyah wajib maupun sunah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan agar kaum muslim fokus menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang patut diperhatikan salah satunya mencegah kebakaran.
Karena itu, Bang SS panggilan akrabnya membagikan beberapa tips atau langkah antisipasi untuk mencegah kebakaran.
"Nyok, tetap waspada jangan sampe terjadi kebakaran di kampung kita," kata Supian Suri seperti dikutip, Ahad, 17 Maret 2024.
Ia mengatakan, penyebab kebakaran tak hanya faktor alam. Akan tetapi, kata dia, juga pada korsleting listrik yang disebabkan kelalaian masyarakat.
"Pertama, pastikan sambungan kabel yang berada di rumah maupun di lingkungan sekitar terhubung dengan baik. Jangan biarkan ada kabel yang terkelupas karena dapat menimbulkan konsleting listrik," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terlebih pada bulan Ramadan aktivitas memasak lebih intens dibanding sebelumnya, seperti menyiapkan hidangan sahur dan berbuka.
"Pada aktivitas memasak ini masyarakat diimbau untuk jangan pernah meninggalkan kompor saat memasak. Ini salah satu penyebab kebakaran yang sering terjadi," katanya.
Selain itu, Supian Suri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengisi daya gawai saat terlelap tidur.
Sebab, kata dia, hal tersebut bisa membuat terjadinya konsleting listrik atau membuat kerusakan pada gawai.
Petasan juga Supian Suri sebut sebagai salah satu penyebab kebakaran.
Meski petasan salah satu permainan unik yang ada hanya pada bulan Ramadan, tapi Supian Suri mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, membeli, dan menyalakan petasan.
"Edukasi dan keselamatan diri bagi masyarakat harus ditingkatkan terus. Demi mecegah terjadinya kebakaran saat bulan suci Ramadan," katanya.
Supain Suri juga menyarankan agar setiap warga menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah maupun tempat usahanya.
Dengan rincian tabung berukuran 5 kilogram untuk skala rumah tangga dan tabung 6 kilogram untuk tempat usaha.