Bupati Karawang Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Saat Ramadan, LC Wajib Berbusana Syariah
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim agar khusyuk beribadah selama Ramadan.
Ia menegaskan, bahwa Satpol PP akan mengecek kepatuhan para pengusaha tempat hiburan malam, maupun rumah makan dan kafe sepanjang Ramadan.
"Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari."
Restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan yang buka saat bulan puasa, diminta agar memasang penutup atau tirai di depannya untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.