Sekda Depok Supian Suri Ucapkan Selamat Ibadah Ramadhan, Ini Hukum Shalat Tarawih di Hari Raya Nyepi
- istimewa
Siap – Hari raya Besar keagamaan umat Hindu yaitu Nyepi Tahun Baru Caka 1946 bertepatan dengan awal shalat Tarawih bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal yang sama, yaitu Senin, 11 Maret 2024.
Ditetapkannya bulan Ramadhan berdasarkan perhitungan astronomi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan datangnya bulan Ramadhan sekda Supian Suri atau yang kerap disapa bang SS mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankan, dirinya juga berharap dibulan yang penuh berkah ini akan membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keberkahan bagi semuanya.
“Selamat menjalankan ibadah Ramadhan 1445 H. Semoga bulan penuh berkah ini membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keberkahan bagi kita semua.” Ucap Supian Suri.
“Sambutlah dengan hati yang lapang dan jiwa yang bersih Selamat menunaikan ibadah puasa.” Sambungnya.
Inilah hukumnya Shalat Tarawih pada hari raya Nyepi
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan, bahwa hukum dari shalat Tarawih adalah sunah muakkad, yang mana sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Baik laki-laki maupun perempuan disunahkan untuk melaksanakan shalat tarawih, baik secara sendiri maupun berjamaah.
Lalu timbul pertanyaan manakah yang lebih baik? Terdapat dua pendapat masyhur tentang hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Penulis Al-Muhaddzab dan diriwayatkan oleh sekelompok ulama sebagai dua pendapat:
Pendapat yang shahih, menurut kesepakatan ulama Syafi’iyah, shalat Tarawih yang dikerjakan berjamaah lebih baik. Ini adalah pendapat yang disebutkan dalam kitab Al-Buwaiti dan diamini oleh mayoritas ulama terdahulu dari mazhab kami.
Pendapat yang kedua, shalat Tarawih secara individu lebih baik. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam As-Syafi’I dalam salah satu riwayat dan dipilih oleh beberapa ulama terkemuka dari mazhab kami." (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarhu Muhaddzab, [Beirut:, Darul Kutub Ilmiyah: 1971], jilid III, halaman 525).
Sementara Imam Al-Baihaqi berkata dalam kitab Fadhailul Auqat, melaksanakan shalat Tarawih dengan berjamaah lebih baik bagi orang yang tidak hafal AL-Quran.
Sementara untuk orang yang hafal AL-Quran, Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berpendapat bahwa mengerjakanya secara sendiri lebih utama.
Dalam sumber lain, Imam As-Shawi dalam kitab Hasiyatus Shawi menjelaskan, boleh melaksanakan shalat Tarawih di rumah dengan tiga syarat.
Yakni syarat pertama adalah tidak membuat masjid kosong, syarat kedua terdapat semangat untuk mengerjakan shalat Tarawih di rumah, dan yang ketiga bukan orang yang bermukim di dua tanah suci (Makkah dan Madinah), karena bagi mereka, dianjurkan untuk melaksanakan shalat Tarawih tersebut di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka lebih baik melakukan shalat Tarawih di masjid." [Ahmad As-Shawi, Hasiyatus Shawi 'ala Syarhis Shagir, [Mesir, Maktabah Musthafa Al-babil Halaby: 1952], jilid I, halaman 146).
Secara sederhana dapat disimpulkan, hukum shalat Tarawih sendiri atau di rumah menurut fiqih diperbolehkan. Adapun shalat Tarawih dikerjakan berjamaah pun diperbolehkan karena itu umat muslim dianjurkan untuk shalat Tarawih.
Untuk menghormati umat Hindu yang tengah menjalani hari raya Nyepi secara substansial tidak masalah. Justru hal tersebut menunjukan sikap toleransi dan sikap baik dalam menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat yang beragam. Wallahu a'lam.
Lebih lanjut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah selama Hari Raya Nyepi bagi umat muslim di Bali.
Dalam seruan tersebut, FKUB dan MUI menghimbau umat muslim di Bali agar untuk melaksanakan shalat Tarawih secara sendiri di rumah masing-masing selama Hari Raya Nyepi berlangsung di Bali. Hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Hindu yang tengah melaksanakan Catur Brata Penyepian.