Fakta Kasus Kematian Dante Kembali Terkuak, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Potret proses pemakaman Dante
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Aparat kepolisian akhirnya menjerat pasal pembunuhan berencana kepada Yudha Arfandi atas kasus kematian bocah berumur 6 tahun bernama Dante setelah menguak fakta baru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan bahwa berdasarkan analisis digital yang diperoleh akhirnya pelaku diterapkan pasal tersebut.

"Dari analis digital, ini sebagai bahan nantinya kami mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, kepada wartawan seperti dikutip Rabu 28 Februari 2024.

Sebelumnya kata Wira,Yudha sempat menampik hal tersebut. Namun, berdasarkan ahli siber, dirinya memang kedapatan melakukan hal tersebut. Dimana, katanya, Yudha memakai telepon genggamnya sendiri.

"Padahal, pada kenyataannya, si tersangka mengakses atau membrowsing, mencari CCTV yang ada di kolam renang sana," pungkasnya.

Sementara itu, Yudha Arfandi ternyata sempat melakukan hal tak terduga sebelum menghabisi nyawa Dante (6) dengan cara menenggelamkannya di Kolam Renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hal itu terkuak dalam reka ulang adegan detik-detik Yudha menghabisi nyawa anak Tamara Tyasmara di Markas Polda Metro Jaya, hari ini. Fakta tersebut terungkap dalam adegan ke-13.