Intip 5 Aset Properti Panji Al Zaytun yang Disita Polisi, Harga Rumahnya di Depok Fantastis!
- Istimewa
Siap – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Salah satunya berupa rumah mewah di wilayah Kota Depok.
Data yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya ada 47 bidang tanah milik Panji Gumilang Al Zaytun yang disita polisi. Aset properti itu tersebar di Depok dan Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan. Menurut dia, ada lima bidang tanah yang disita pihaknya di Kota Depok.
"Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar," katanya dikutip pada Minggu, 25 Februari 2024.
Selain itu, Bareskrim juga menyita sebanyak 42 bidang tanah yang tersebar di Indramayu, dengan total seluas 29,6 hektare, senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.
Brigjen Whisnu menyebut, pihaknya juga menyita ratusan miliar rupiah uang dari rekening Panji Gumilang. Uang itu tersebar di sejumlah rekening berbeda.
"(Menyita) uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," bebernya.
Adapun penyitaan sejumlah aset ini lantaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Panji Gumilang Al Zaytun. Ia diancaman dengan jeratan hukuman maksimal 20 tahun penjara