Mengenal Sosok Mardigu Wowiek yang Pernah Kena Semprit OJK
- Istimewa
Siap – Sosok Mardigu Wowiek atau yang familier disapa Bossman Mardigu kembali menjadi perbincangan warganet. Namanya mencuat lantaran dugaan skandal perselingkungan dengan seorang wanita yang telah bersuami.
Ironisnya lagi, suami dari wanita itu kini di penjara. Ia merasa telah dikriminalisasi oleh sosok Mardigu. Adapun nasib nahas tersebut dialami oleh Hanif Wicaksono.
Hal tersebut kembali terungkap setelah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah surat yang diduga kuat ditulis Hanif ke media sosial.
Isi surat tersebut berbunyi tentang kepedihan yang dialami Hanif akibat dugaan kriminalisasi oleh Mardigu.
Bossman Sontoloyo itu sejatinya sudah beberapa kali mencuri perhatian warganet lantaran komentarnya soal geopolitik dunia dan teori konspirasi.
Lelaki kelahiran Madiun tahun 1960-an itu juga memperkenalkan dirinya sebagai seorang filantropi dengan program Rumah Yatim Indonesia yang memiliki 1.000 santri.
Mardigu pernah aktif mengajar di Sekolah Tinggi Intelejen Negara dalam satuan pengajar Kopassus. Ia juga mengajar di Badan Intelejen Negara (BIN) sebagai pengajar di bidang spesifikasi tugas tentang perang rahasia.
Namun, lelaki lulusan San Francisco State University itu juga pernah kena semprit OJK.
Perusahaan crowdfunding miliknya yaitu PT Santara Daya Inspiratama sempat kena semprit OJK melalui Surat Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November dan ditetapkan pada 19 Desember disebutkan, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan, larangan itu merupakan bentuk perlindungan investor.
"Kami melihat dan lanjutkan pemeriksaan on site, keterbukaannya perlu ditingkatkan, saat ini kami masih mengeluarkan ketentuan tidak boleh menambah penerbit atau pemodal sebelum memperbaiki governance," kata Inarno seperti dikutip, Rabu, 4 Januari 2023, lalu.
Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.