Gegara Duit Rp 5.000, Caleg DPR dari Gerindra Ini Dipidanakan Bawaslu Depok

Bawaslu Depok, Sulastio soal caleg DPR Gerindra bagi-bagi duit
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Artinya kami tidak menemui kesulitan ditingkat penyidikan sampai di pengadilan nanti," sambung dia. 

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg Gerindra untuk DPR RI tersebut adalah money politik, dengan nominal uang senilai Rp 5.000 per orang.

"Bagi-bagi uang kepada peserta pemilu dan itu kan sudah kami periksa semuanya, saksi yang menerima, melihat, dan bukti videonya."

Sulastio juga memastikan, bahwa yang bersangkutan adalah caleg DPR dari Gerindra.

Dari laporan sementara, terduga pelaku telah menghabiskan uang Rp 300.000 saat kampanye tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari yang menerima, lalu keterangan dari yang memberikan, melalui media secara sekilas kita lihat dari video ya enggak begitu jelas uangnya. Sementara kami mengambil kesimpulan Rp 5.000 per orang," jelasnya.

"Kalau totalnya itu kami bisa menyimpulkan, karena yang kami jadikan saksi empat orang, ada yang lain menerima. Kalau menurut informasi dari pemberi kurang lebih katanya habis sekira Rp 300.000," katanya.